"Tidak ada pungutan, akan kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
BACA JUGA: Cryptocurrency Pertama dengan Plug-and-Play Terintegrasi
Diketahui, terkait dengan SK untuk PPPK Penyuluh Pertanian saat ini masih dalam tahap proses. Bahkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma saat ini masih menunggu Nomor Induk (NI) keluar dari BKN Regional Palembang. Setelah NI keluar, barulah akan diproses penerbitan SK untuk PPPK penyuluh Pertanian di Kabupaten Seluma.
Ke 15 orang tersebut sebelumnya memang sudah menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) dari Kementrian Pertanian yang ditugaskan di Kabupaten Seluma. Adapun sebelumnya saat pendaftaran calon PPPK terdapat total sebanyak 30 pendaftar calon PPPK Penyuluh Pertanian. Namun hanya 15 orang yang terpilih. Adapun rincian 15 orang tersebut yakni satu orang dokter hewan, satu orang penyuluh pertanian dari D3. Serta 13 orang penyuluh pertanian dari strata 1 (S1). Mereka lolos seleksi PPPK yang diselenggarakan beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Seluma.(ctr)