Radar Seluma.Disway.id,- Kalau di Kejaksaan, jika ada jaksa nakal bisa lapor ke JAM Was dan Komjak, maka di polisi juga ada. Sudah tau belum? Polisi juga bekerja ternyata ada rambu-rambunya. Baik dalam menjalankan tugas maupun dalam tingkah laku.
Kalau di polisi namanya, Provost. Tugasnya mengawasi pelaksanaan tugas anggota kepolisian serta periaku semua anggota kepolisian.
Bahkan di kepolisian, provost ini ada sampai tingkat Polres atau kabupaten. Sampai ke Polda dan Mabes Polri.
BACA JUGA:Kalau Jaksa Minta Uang, Laporkan ke JAM Pengawasan. Tak Direspon, ke Komjak
Jika ada aduan warga terhadap anggota kepolisian, bisa di Provosot (Propam) Polres, tak ditanggapi bisa ke Provost Polda dan lanjut ek Provost di Mabes Polri.
Mereka (Provost) adalah polisinya polisi untuk intern. Tugas dan Wewenang Provos Polri, melakuka pemanggilan dan pemeriksaan.
Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.
Menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah atasan yang berhak menghukum atau Ankum. melaksanakan putusan Ankum.
Selain provos Polri juga punya namanya Irwasum.