Kalau Jaksa Minta Uang, Laporkan ke JAM Pengawasan. Tak Direspon, ke Komjak

Sabtu 10-06-2023,21:46 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

Radar Seluma. Disway.Id. Mungkin banyak diantara warga belum tahu, ternyata penegak hukum dalam menjalankan tugas juga ada pengawasanya. Jadi jika ada oknum penegak hukum ini nakal, melakukan pemerasan dan pungli serta melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan, maka ada 'polisinya'.

Seperti kejaksaan, merekajuga bekerja ternyata ada yang menjadi polisinya. Salah satunya bagian pengawasan. 

Maka jika ada oknum jaksa yang melakukan tugas mereka tidak sesuai dengan koridor yang ada, maka bisa dilaporkan dulu ke bagaian pengawasan. 

Kalai di Kejati, namanya Aswas atau asisten pengawasan terhadap kinerja dan kelakukan jaksa-jaksa di daerah.

Asiten Pengawasan atau Aswas ini ada di Provinsi atau Kejati.

 

 

BACA JUGA:Terbukti Kosumsi Narkoba, Kajari Ini Dicopot. Tidak Cukuplah...

 

Jika Aswas di Kejati tak juga menanggapi, maka laporan bisa diajukan ke JAM Was (Jaksa Agung Muda) Pengwasan di Kejagung RI atau di Jakarta.

JAM Pengawasan

JAKSA AGUNG MUDA PENGAWASAN

 

Kategori :