Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) adalah pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi kejaksaan di bidang Pengawasan
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, JAM WAS dibantu oleh
Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan;
Inspektur Kepegawaian dan Tugas Umum;
Inspektur Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan;
Inspektur Intelijen;
Inspektur Tindak Pidana Umum;
Inspektur Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara.
BACA JUGA: Wisata Edukasi Queen Bengkulu, Kayak Gini Seluma Belum Kepikiran
Jika ternyata di bagian Pengawasan di Jamwas Kejagung tidak juga menanggapi maka bisa dilakukan ke Komjak atau komisi Kejaksaan.
Komjak ini, merupakan bagian pengawasan yang di luar sistem Kejaksaan Agung dan bertanggungjawab angsung ke Presiden Republik Indonesia dan berkoordinasi dengan Menkopolhutkam.