"Tes urine ini dalam rangka waskat, sebagai Kajati saya melakukan tes urine dan kesehatan kepada semua jajaran saya. Kemudian melakukan tes urine dan rambut secara diam-diam kepaa semua Kajari di bawah saya. Kami bekerjasama dengan Polda Jatim''tegasnya.
BACA JUGA:8 Mobil, 16 Motor akan Lelang di Seluma. Cek Dulu Kondisinya Ya
Hasilnya ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamin. Setelah dicek, urine dan rambut iyu sampel atas nama Andi Irfan Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Tidak hanya mengkonsumsi narkotika, ternyata hasil pemeriksaan ke lapangan, Andi diduga melakukan pungutan liar (pungli).
"Untuk hal ini, saya akan menugaskan Aswas Kejati Jatim untuk segera mengklarifikasi atas dugaan adanya kenakalan dari jaksa atau TU tersebut," jelasnya.
Kepala Kejari Madiun akan digantikan Reopan Saragih sebagai pelaksana tugas (Plt). (**)