Diakui Bayu, kegunaan membuat akte termasuk kematian sebenarnya gampang, dan proses mengurus akte kematian misalnya tidak susah. Dan cukup melalui Kepala Desa (Kades) setempat atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) terdekat yang mengeluarkan surat pernyataan telah meninggal dunia.
BACA JUGA:Anda Belum Beruntung. Tiket Hari kedua Cuma Bertahan 15 Menit
"Dari Kades bisa langsung mengirimkan pernyataan pada pihak Disdukcapil baik secara langsung maupun online,"gumam Bayu.
Sambung Bayu, pelayanan sistem jemput bola pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP, Akte kematian geratis. Bahkan sudah dilakukan dalam Bujian dusun, jemput bola.
Sukarami warga Seginim menyabut baik atas apa yang dilakukan pihak
Disdukcapil mau mendatangi warga pelayanan pembuatan KK, KTP Akte Kelahiran, Akte Kematian, dan terlebih geratis.
"Wow...Disdukcapil bisa datangi warga pelayanan administrasi pembuatan KK, Akte kelahiran dan kematian secara geratus, ini luar biasa,"ucap Sukarami.(yes)