Dalam audit reguler yang saat ini masih berjalan. Dilakukan oleh tim auditor Inspektorat Kabupaten Seluma yang dilakukan setiap wilayah. Yakni dari wilayah Irban 1 hingga Irban 4. Beberapa desa yang dilakukan audit pada tahap pertama ini merupakan desa-desa yang kerap adanya Dumas yang masuk ke Inspektorat Kabupaten Seluma bahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
BACA JUGA:Awal Mula Berdirinya Masmambang Seluma (1).. Perintis Pertama dari Kerajaan Majapahit
"Untuk audit reguler program DD ini. Kita mengerahkan personel dari Inspektur Pembantu (Irban) 1 hingga Irban 4. Jika nantinya ada nya temuan di desa dan sampai batas waktu yang diberikan tidak ada tindaklanjutnya. Maka akan dilimpahkan kepada APH," tegasnya.
Ditambahkannya, untuk hasil audit reguler nantinya akan disampaikan kepada desa. Sehingga, bagi desa yang terdapat temuan, maka Inspektorat akan memberikan waktu selama 60 hari untuk segera ditindaklanjuti adanya temuan tersebut.(ctr)