Inspektorat Seluma akan Audit 13 Desa, Terkait Kendala Pencairan DD Tahap Dua

Inspektorat Seluma akan Audit 13 Desa, Terkait Kendala Pencairan DD Tahap Dua

Inspektur Seluma Marah Halim--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.idInspektorat Kabupaten Seluma tengah mempersiapkan proses audit terhadap 13 desa yang mengalami kendala pencairan Dana Desa (DD) tahap dua non earmark. Saat ini, tahapan audit masih dalam proses persiapan dan pembahasan internal.

 

BACA JUGA:Thailand Muncul sebagai Pusat AI ASEAN yang Baru, Pergesaran Teknologi di Asia

BACA JUGA: Seluruh Honorer di Seluma Dirumahkan, Termasuk Tenaga Kesehatan RSUD Tais

Inspektur Daerah Seluma, Marah Halim, menjelaskan bahwa desa-desa tersebut dijadwalkan untuk diaudit sebagai bagian dari upaya penelusuran kendala administrasi yang menyebabkan Dana Desa tahap dua belum dapat dicairkan.

“Untuk 13 desa ini, saat ini masih dalam tahap persiapan. Sedang kita bahas mekanisme dan jadwal auditnya,” ujar Marah Halim saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, audit dilakukan untuk memastikan penyebab keterlambatan pencairan serta menilai kepatuhan desa terhadap ketentuan pengelolaan Dana Desa yang berlaku. Hasil audit nantinya akan menjadi dasar rekomendasi perbaikan agar pencairan DD dapat segera direalisasikan.

Inspektorat Seluma memastikan proses audit akan dilakukan secara profesional dan objektif, sesuai dengan tugas pengawasan internal pemerintah daerah, tanpa mengesampingkan asas pembinaan terhadap pemerintah desa.

Inspektur Daerah juga mengimbau pemerintah desa yang akan diaudit agar bersikap kooperatif dan menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan, seperti laporan realisasi anggaran, administrasi keuangan, serta dokumen perencanaan desa. Kelengkapan dokumen tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses pemeriksaan dan meminimalisir hambatan di lapangan.

 

BACA JUGA:Menakjubkan! Inilah Dua Hewan Ajaib di Bumi yang Dapat Melihat Malaikat dan Setan Menurut Islam

BACA JUGA:Inspektorat Seluma Banyak Tangani Pelanggaran, Termasuk Oknum PPPK Nakes

Selain itu, Marah Halim menegaskan bahwa audit ini bukan semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan Dana Desa ke depan lebih tertib dan sesuai regulasi. Dengan selesainya audit, diharapkan kendala pencairan DD tahap dua non earmark dapat segera teratasi dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat desa tidak terganggu.(adt)

Sumber: