Penyelewengan Dana Desa Dusun Baru Seluma Capai Rp 271 Juta, Inspektorat Ultimatum 60 Hari

Penyelewengan Dana Desa Dusun Baru Seluma Capai Rp 271 Juta, Inspektorat Ultimatum 60 Hari

Inspektur Seluma Marah Halim--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.idInspektorat Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mengungkap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma dari hasil audit investigatif menunjukkan adanya Kerugian Negara (KN) yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp 271 juta. Dugaan penyelewengan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan fisik, serta pajak yang didanai dari anggaran program Dana Desa.

 

BACA JUGA:BSI Perluas Layanan Remitansi ke Qatar, Sudah 14 Negara WNI Bisa Akses Keuangan Syariah

BACA JUGA:Masyarakat 9 Desa dan 3 Kelurahan di Seluma Selatan Upacara HUT RI di Rimbo Kedui

Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP CGR menyampaikan bahwa, audit ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap tiga desa di wilayah Kabupaten Seluma. Dari tiga desa yang direncanakan, dua telah rampung diaudit, sementara satu desa lainnya masih dalam proses.

 

"Untuk sementara, dua desa telah selesai diaudit. Salah satunya adalah Desa Dusun Baru. Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta," sampai Marah Halim.

 

Menurutnya, penyimpangan anggaran tersebut diduga kuat terjadi pada kegiatan pembangunan fisik yang tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi, atau bahkan ada yang tidak direalisasikan sama sekali, meskipun anggarannya telah dicairkan.

 

"Kegiatan fisik yang dilaporkan selesai ternyata di lapangan tidak sesuai realisasinya. Ini yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

 

Dari data yang diperoleh Radar Seluma, adapun dari hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Adanya Kerugian Negara sebesar Rp 271 jutaan. Yakni terdiri dari pekerjaan fisik adanya kekurangan volume mark up harga dan pengeluaran fisik sebesar Rp 267.727.194. Serta adanya pajak terhutang pada tahun 2024 sebesar Rp 4.257.492.

Sumber:

Berita Terkait