AIR PERIUKAN - Sampai dengan berita ini ditulis Kepala Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan ,Suprida belum juga memberikan kejelasan masalah pembuatan SKT masyarakat di Desanya, Kepala Desa masih menunggu kehadiran BKSDA Provinsi Bengkulu mengenai kejelasan tanah yang digarap oleh warga.
Menurut Juli pemilik lahan tersebut bahwa lahan itu jelas, surat jual beli dan surat pernyataan jelas.Dan juga sudah menghadirkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta dari Tata Ruang bahwa lahan tersebut bukan Cagar Alam.
Sebelumnya menurut pengakuan Juli Kades Pasar Ngalam meminta persyaratan pembuatan SKT dan ingin bertemu langsung kepada pemilik lahan sebelumnya, setelah diketemukan kades Pasar Ngalam beralasan takut lahan tersebut merupakan lahan Mangrove. Menurut Edi kades Pasar Ngalam Sendiri juga memiliki lahan didekat sana, lahan yang dimiliki kades diduga masuk dalam daerah aliran sungai (DAS).
" Entah apa maksudnya beberapa persyaratan untuk pembuatan SKT sudah disiapkan, tapi kades terus bersikukuh menunggu ini dan itu. Kalau dikemudian hari ada permasalahan dikemudian hari kami siap bertanggung jawab apapun bentuknya, saya berani karena tanah ini jelas kami beli" kata Juli.