AIR PERIUKAN - Konflik antara masyarakat dengan Kepala Desa Pasar Ngalam berbuntut panjang, pasalnya Kades Pasar Ngalam, Suprida dituding menghambat pembuatan surat keterangan tanah (SKT) milik masyarakat.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Tata Ruang sudah mediasi kedua bela pihak dan sudah menyatakan status tanah itu jelas tidak masuk Cagar Alam.
Disampaikan oleh Julian Riswanto Kades seakan ada udang dibalik batu saat mengurus pembuatan SKT, padahal kades juga memiliki tanah disitu juga, persyaratan yang diminta oleh Kades sudah mereka penuhi, surat jual beli, surat pernyataan tanah sudah jelas semua serta sertifikat lahan sebelahnya ada.
"Kami hendak mengurus penerbitan SKT tetapi seolah dipersulit. Awalnya Kades meminta kami membuat surat pernyataan dari pemilik awal tanah. Itu sudah kami buat dan kami serahkan, DKP dan dari Tata Ruang juga mengatakan lahan sebut bukan kawasan CA" kata Juli.
Setelah surat pernyataan dari pemilik awal tanah ada selanjutnya Kades Pasar Ngalam meminta agar Juli bersama dengan dua orang warganya untuk menghadirkan langsung pemilik awal lahan yang mereka beli.