Namun kabar ada lahan percetakan alih fungsi lahan sebanyak 200 hektar ini mengalami kegaduhan ditengah masyarakat, kejelasan kebenaran mengenai lahan masih simpang siur karena pihak PT dan masyarakat saling klaim.
Kalau memang benar lahan percetakan sawah milik warga dialifungsikan oleh PT MPA sekitar 200 hektar memang pemerintah terkait harus turun langsung kelokasi dan menyelesaikan masalah ini, karena siapapun yang mengalih fungsikan lahan akan mendapatkan hukuman yang berat kalalu tidak memenuhi prosedur yang ada.
Dituding ada alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT MPA di Desa Pagar Banyu, Muara Simpur dan lahan warga Desa Air Keruh, di Kecamatan Ulu Talo dialih fungsikan beberapa saat lalu membenarkan bahwa lahan percetakan milik warga di alih fungsikan PT Metatani Palma Abadi (MPA) diperkirakan seluas 200 hektar akibatnya masyarakat tidak bisa menggarap lahan percetakan.
"Saluran irigasi menjadi rusak, pihak perusahaan mengambil lahan percetakan dan diambil alih tanpa izin dari pihak pemerintah Desa"sampainya.
Masyarakat menuntut kepada pihak perusahan PT. MPA dapat segera memperbaiki, karena saluran irigasi putus dan tertimbul akibatnya mengalami kerusakan, agar masyarakat setempat bisa menggarap lahan tanpa adanya kekurangan pasokan air.(ndo)