SELUMA - Perbincangan di tengah masyarakat masalah pemberitaan tentang alih fungsi lahan yang diduga dilakukan oleh PT MPA menjadi simpang polemik dan belum mendapatkan titik terang, pihak Kepala Desa dan masyarakat di Desa Kecamatan Ulu Talo saat ini tengah tengah menggugat PT MPA karena diduga mengalihfungsikan lahan percetakan sawah menjadi perkebunan sawit seluas kuranglebih 200 hektare.
BACA JUGA:PT MPA Bantah Serobot Lahan Warga
BACA JUGA:Mengejutkan!!!! 200 Hektar Lahan Diduga Dialih Fungsikan PT MPA...Jadi Kebun Sawit?
Kepala Desa Pagar Banyu, Wentar Jaya mengatakan ada 200 hektar lahan yang dialih fungsikan oleh PT MPA menjadi perkebunan sawit, akan tetapi pihak PT MPA menuding hal tersebut tidak benar bahkan ia mengatakan tuduhan itu sebagai fitnah.
Manajer PT MPA Muhammad Ramli melalui Humas PT MPA Antoni menjelaskan bahwa pernyataan kades Pagar Banyu itu fitnah dan tidak benar, menurutnya lahan yang ditanam dan digarap oleh PT MPA semuanya sudah dilakukan ganti rugi lahan oleh pihak PT MPA.
" PT tidak akan menggarap lahan tersebut kalau belum dilakukan ganti rugi, kalau PT MPA merusak lahan milik warga itu tidak benar. mereka membuat fitnah tidak beralasan" sampainya.