Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Angkat Suara Soal Sengketa Tanah 16,4 Hektare Libatkan PT Hadji Kalla dan GMTD
Nusron wahid--
JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat suara terkait kasus sengketa tanah di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sengketa tersebut melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT Hadji Kalla milik keluarga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) serta PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang merupakan bagian dari Lippo Group.
Tanah seluas 16,4 hektare itu menjadi polemik setelah PT GMTD melakukan eksekusi di lokasi yang juga diklaim dimiliki oleh PT Hadji Kalla. JK menuding GMTD telah merekayasa kasus tersebut dan menegaskan bahwa lahan tersebut dimiliki secara sah oleh PT Hadji Kalla dengan sertifikat resmi yang telah terbit dan dikuasai selama 30 tahun.
-Belum Ada Proses Konstatering
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa persoalan ini muncul karena adanya eksekusi pengadilan yang belum melalui proses konstatering, yaitu tahap pencocokan dan pengamatan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara objek sengketa dan amar putusan pengadilan.
“Itu karena ada eksekusi pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain. Tiba-tiba dilakukan eksekusi, padahal proses konstateringnya belum dilakukan. Salah satu bentuk konstatering adalah pengukuran ulang,” ujar Nusron saat ditemui di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Menanggapi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar. Dalam surat itu, Kementerian menyampaikan bahwa proses eksekusi seharusnya ditunda karena masih ada beberapa persoalan hukum yang belum tuntas.
“Kami sudah menyampaikan surat ke pengadilan di Makassar. Intinya, proses eksekusi itu belum seharusnya dilakukan karena belum ada konstatering. Selain itu, di atas lahan tersebut masih terdapat dua permasalahan hukum,” jelas Nusron.
Menurut Nusron, terdapat dua hal yang membuat lahan tersebut belum bisa dieksekusi sepenuhnya. Pertama, adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nama Mulyono. Kedua, keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.
“Di atas tanah itu ada sertifikat HGB milik PT Hadji Kalla. Jadi, ada tiga pihak yang terlibat dalam persoalan ini. Maka kami mempertanyakan, kenapa tiba-tiba langsung dieksekusi tanpa proses verifikasi dan konstatering yang jelas?” papar Nusron.
BACA JUGA: Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Dusun Tengah Seluma Ditahan, Terkait Dana Desa
BACA JUGA: Forum Modal Ventura Cyberport 2025, Tahun Ke-8 Pertumbuhan 3 Kali Lipat
Sebagai informasi, PT GMTD merupakan perusahaan hasil kerja sama antara sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi dengan PT Lippo Group. Lippo masuk melalui kepemilikan saham di PT Makassar Permata Sulawesi dengan porsi sekitar 32,5 persen.
PT GMTD mengklaim telah mengeksekusi lahan 16,4 hektare tersebut karena telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar. Namun, pihak PT Hadji Kalla membantah keras langkah itu.
Jusuf Kalla sendiri menegaskan bahwa lahan tersebut dimiliki oleh perusahaannya secara sah berdasarkan pembelian dari keturunan Raja Gowa. Ia juga menyebut, lahan itu telah dikuasai lebih dari tiga dekade sebelum muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik.
“Padahal ini tanah saya sendiri, yang kami beli dari anak Raja Gowa. Dulu wilayah ini masuk Kabupaten Gowa, baru kemudian menjadi bagian dari Makassar,” kata JK saat meninjau langsung lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11/2025), dikutip dari detikSulsel
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN terus memantau perkembangan sengketa tersebut dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Nusron menegaskan, pihaknya akan memastikan semua tahapan, termasuk pengukuran ulang dan konstatering, dilakukan sesuai prosedur agar tidak merugikan pihak manapun.
Sumber: