JAKARTA, Radar Seluma Online - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ternyata tidak akan memproses Bukhori Yusuf anggota DPRd dari PKS, yang dilaporkan.
Pasalnya menurut Ketua MKD, Adang Daradjatun, Bukhori Yusuf menyatakan telah mundur.
Sehingga aduan M (34) kepada Bukhori Yusuf atas dugaan melanggar etik kedewanan berkaitan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tak diproses.
BACA JUGA:Ini Yang Dilakukan Bupati BS. Agar BS Ramah Anak
Bukhori menurut Adang, sudah mundur dari PKS pada bulan April 2023 lalu dan otomatis tidak menjadi anggota DPR RI.
"Iya, dia sudah mundur. Awalnya, Kami sudah mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tetapi ternyata Pak BY (Bukhori Yusuf, red) ini sudah mengundurkan diri dari partai. Kalau mundur dari partai, otomatis mundur dari DPR," kata mantan Wakapolri kepada wartawan ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).