MKD Tak Proses Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari PKS. Ini Alasannya

Rabu 24-05-2023,09:54 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

 

JAKARTA, Radar Seluma Online -  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ternyata tidak akan memproses Bukhori Yusuf anggota DPRd dari PKS, yang dilaporkan.

 

Pasalnya menurut Ketua MKD, Adang Daradjatun, Bukhori Yusuf menyatakan telah mundur.

 

Sehingga aduan M (34) kepada Bukhori Yusuf atas dugaan melanggar etik kedewanan berkaitan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tak diproses.

 

 

BACA JUGA:Ini Yang Dilakukan Bupati BS. Agar BS Ramah Anak

 

 Bukhori menurut Adang, sudah mundur dari PKS pada bulan April 2023 lalu dan otomatis tidak menjadi anggota DPR RI.

 

 "Iya, dia sudah mundur. Awalnya, Kami sudah  mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tetapi ternyata Pak BY (Bukhori Yusuf, red) ini sudah mengundurkan diri dari partai. Kalau mundur dari partai, otomatis mundur dari DPR," kata mantan Wakapolri kepada wartawan ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5). 

Kategori :