Ini Syarat Dapat Bea Siswa SDM Sawit

Selasa 23-05-2023,17:36 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

Rapor/Laporan Hasil Penilaian Siswa atau Laporan Akhir Sekolah dari Semester 1 (satu) sampai 5 (lima) dengan nilai rata-rata minimal atau sama dengan 7 (tujuh). Bagi peserta dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan nilai rata-rata minimal atau sama dengan 6 (enam).

 

 

BACA JUGA:Sudah Puluhan Tahun Jalan Ini Tak Dibangun Pemerintah

 

Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) Sekolah Menengah Umum/Kejuruan atau Ijazah Pendidikan Diploma bagi yang telah lulus program diploma.

 

Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM (Optional/Jika Ada).

 

Legalitas lahan kelapa sawit berupa dokumen penguasaan tanah dengan maksimal 4 ha per kepala keluarga yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM), dalam hal Pekebun tidak memiliki SHM dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang (Format Terlampir) atau legalitas usaha perkebunan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Daftar Budi daya (STDB) dengan luas lahan maksimal 4 ha. Dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain (Format Terlampir)

 

Surat Keterangan Tergabung dalam Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani/Koperasi/Asosiasi/Lembaga yang bergerak dalam Perkelapasawitan (Format terlampir). Jika tidak/belum tergabung dalam Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Asosiasi/Lembaga yang bergerak dalam perkelapasawitan dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)/Camat/Bupati/Wali Kota (Format terlampir).

 

Surat Pernyataan bahwa bersedia mengelola kelembagaan Pekebun sendiri atau kelembagaan Pekebun lain atau bekerja pada industri kelapa sawit setelah menyelesaikan pendidikan atau sebagai petugas pendamping atau fasilitator desa (Format terlampir).

 

Kategori :