Dari 18 Parpol peserta Pemilu hanya 17 yang mendaftar ke KPU Seluma. Garuda tidak mendaftar.
Setelah pendaftaran Bacaleg ditutup, KPU sedang melakukan verifikasi administrasi. Tahapan ini dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni.
"Dalam hal verifikasi administrasi ini KPU melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas atau syarat berkenaan dengan Adminsitrasi Bacaleg. Seperti pemeriksaan KTP, Ijazah, dan surat keterangan pengadilan. Ini akan dicek oleh tim verifikasi melalui aplikasi Silon," kata Sarjan Efendi Ketua KPU Seluma, kemarin (16/5).
BACA JUGA: ASN dan PHL di DPM-PTSP BS, Terima Reward. Syaratnya...
Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu, yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum.
Apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.(adt)