BACA JUGA:15 Kasus DBD Sampai Bulan April di Seluma. Tinggi Ya?
Terkait dengan penahanan terhadap terdakwa yang sebelumnya masih dilakukan penahanan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Seluma. Akan dipindahkan ke Rutan Kota Bengkulu.
Dalam persiapan sidang perdana terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Pungli pada PPPK Nakes Kabupaten Seluma. Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan persiapan, untuk menghadapi persidangan. Setidaknya menurunkan sebanyak tujuh hingga sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam tim.
"Untuk agenda sidang dakwaan pada Rabu, mungkin beberapa JPU terlebih dahulu yang dihadirkan disana untuk pembacaan dakwaan," ujarnya.
Andi juga menambahkan, atas perkara yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa di dakwa dalam dakwaan Primer Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider Pasal 12 e Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP. Serta lebih Subsider Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
"Sampai dengan tahap penyidikan, tim penyidik belum menemukan pihak lain yang terlibat disana. Tapi tidak menutup kemungkinan nanti berdasarkan fakta persidangan. Ada beberapa pihak yang diserahkan kepada terdakwa," pungkasnya.