Hari Ini, Lanjutan Sidang Praperadilan di PN Tais. Ini Agendanya..

Rabu 17-05-2023,07:41 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Hari ini, Rabu 17 Mei 2023 Pengadilan Negeri Seluma kembali menyidangkan gugatan praperadilan yang dilakukan terdakwa Cucu Wibowo (37) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma. Dimana melalui kuasa hukumnya, Cucu mempraperadilankan jaksa Seluma.

 

 

Agenda sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, pada Rabu (17/5) terdakwa kasus  dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan digelar.

 

 

BACA JUGA:Mobil Dinas Ditahan Sementara..? Ini Penyebabnya!!!

 

Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha SH MH melalui Kasi Intel, Andi Setiawan SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, terkait dengan pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pungli pada PPPK Nakes Kabupaten Seluma. Terhadap terdakwa Cucu Wibowo (37) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma. Saat ini sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.

 

 

"Kita sudah menerima penetapan hari sidang, itu akan dilaksanakan nanti pada tanggal 17 Mei 2023. Dan juga penahanan sudah kita terima, terkait penahanannya sekarang sudah status penahanan hakim," terang Andi saat dikonfirmasi oleh anggota.

 

Kategori :