JAKARTA, DISWAY - Apes nasib pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia menyusul Lukas Enembe menjadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentersangkakan eks Gubernur Papua ini karena dinilai menghalangi penyidikan.
BACA JUGA:Muspani Nilai jaksa Sewenang-wenang, Tangkap dan Tahan Cucuk Wibowo
KPK menilai Roy berperan penting dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi terkait Lukas Enembe, sehingga berjalan lama.
Roy ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua.