Disebutkan KPK bahwa Roy Rening menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice, sehingga tidak berjalan dnegan lancar.
Berbeda dengan Kadis PUPR Papau, dia dijerat dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.
BACA JUGA:Ternyata Ini Isi 2 Boks Hasil Penggeledahan di Kantor BPBD dan BKD Kabupaten Seluma
"Kami telah meningkatkan status penyidikan dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK.
Roy Rening menurut Ali, disangka berperan memberikan nasihat kepada Lukas Enembe agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.