"Iya pesan kita, yang bersangkutan hadir. Namun sampai saat ini, belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun penasihat hukumnya untuk hadir," ujar Ramadhan kepada wartawan.
Ditegaskan Jenderal bintang satu, kalau tidak hadir ada konsekuensi hukumnya. Ahmad Ramadhan mengultimatum akan memberikan tindak tegas dengan memasukkan pengusaha tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Terapkan Aplikasi SITKO, Dinkes BS Tingkatkan Pelayanan Keliling
"Iya itu ada konsekuensi hukum. Bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang. Karena sudah dipanggil, namun yang bersangkutan tak hadir, gitu ya," kata dia.
Bareskrim Polri mengungkapkan telah memanggil Dito pada Jumat, 28 April 2023 lalu. Namun, pada pemanggilan tersebut Dito maupun kuasa hukumnya tidak hadir dan tidak memberikan keterangan resmi.