Pada kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam yang menangani kasus tersebut.
Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam dupliknya, Irjen Teddy Minahasa menolak dakwaan maupun tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Menurutnya, seluruh dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya disebut keliru dan tidak memiliki dasar apa pun.
"Saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, serta replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Bukan tanpa alasan, bukan sebuah asumsi, dan bukan mengada-ada, melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan, terutama pada tahap pembuktian," sambungnya.