Teddy Minahasa menganggap bahwa dakwaan, tuntutan, hingga replik jaksa tak sesuai dengan Pasal 84 KUHAP.
Dalam persidangan itu, Teddy Minahasa dengan lantang menyatakan bahwa replik jaksa kopong dan tidak berbobot.
"Dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong. Sebab, tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.