Dalam dupliknya setelah dituntut pidana mati, Irjen Teddy Minahasa menyinggung soal ferdy Sambo.
Teddy Minahasa mengungkit kasus KM 50 yang menewaskan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kala itu, Ferdy Sambo sebagai kadiv Propam Polri yang menanganinya.
Dijelaskan Teddy, kasus KM 50 Ferdy Sambo, CCTV rusak.
Teddy Minahasa mengklaim bahwa dirinya tidak pernah merusak ataupun menghilangkan bukti CCTV.
yang menjadi bukti penyerahan uang tunai hasil penjualan narkoba oleh AKBP Dody Prawiranegara.