Korban diketahui bernama Nisardi (55).
BACA JUGA:Main HP Saat di Charging, Anak Umur 8 Tahun Meninggal..Simak
Di dalam melakukan aksinya, FJ sempat terekam kamera CCTV yang dipasang oleh korban di setiap sudut warungnya, lantaran kerap tejadi aksi pencurian.
"Telah kita lakukan pemeriksaan insentif. Untuk sangkaannya pada Pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun. Karena ini masih anak dibawah umur, sesuai dengan Undang-undang Nomo 11 tahun 2012, tentang praperadilan anak. Sehingga saat ini dikenakan wajib lapor," terangnya.
Sekedar mengingatkan, menurut keterangan Liharti (50) yang merupakan istri korban, peristiwa aksi pencurian telah terjadi pada Jumat siang (21/4), pada saat warung dijaga oleh anaknya. Saat anaknya lalai, pelaku diam-diam masuk ke dalam warung.
Pelaku langsung mengambil uang sebesar kurang lebih Rp 1,5 juta dari dalam laci yang berada di warung korban. Tak hanya itu saja, pelaku juga mengambil beberapa bungkus rokok yang berada di etalase warung korban.
Lantaran merasa curiga, akhirnya korban mengecek rekaman CCTV. Saat itu korban melihat aksi pelaku yang sedang melakukan aksinya. Tak disangka-sangka, ternyata pelaku merupakan tetangganya sendiri.
"Kemarin sempat dititipkan ke kita sama orang tuanya, hanya saja kita kenakan wajib lapor. Untuk proses penyelidikan masih berjalan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Di dalam melancarkan aksinya, pelaku hanya melakukan aksinya seorang diri. Sesuai dengan rekaman CCTV yang terekam saat pelaku melakukan aksinya.(ctr)