Yanto mengatakan, ahli waris pernah beraudiensi dengan DPRD Kota Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi dan menjelaskan alasan penolakan relokasi makam. Justru dengan pihak Walikota langsung yang belum sama sekali. Dan ahli waris siap melakukan pertemuan,’’jelasnya.
Ahli waris lain, Liani Haryani Pasaribu mengatakan tanah pemakaman di TPU Taman Bahagia secara hukum telah mendapatkan kepastian hukum melalui SK Walikota Bengkulu Nomor 216 Tahun 2017. Berdasarkan SK inilah, para warga Kristen di Kota Bengkulu memakamkan keluarganya di TPU ini.
Liani mengatakan, selama ini pihak ahli waris sendiri belum pernah diajak bermusyawarah secara langsung oleh Walikota Bengkulu. Karena itu lah mereka meminta pendampingan dari PBB agar bisa memfasilitasi para pihak. (**)