Namun kabar mogok kerja ini dibantah oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Kepada wartawan dia membantah adanya aksi mogok kerja.
Brigjen Endar ketika melakukan jumpa pers--
Dikatakannya, karyawan KPK bekerja seperti biasa.
BACA JUGA:AG Sampaikan Pledoi Usai Kemarin Dituntut 4 Tahun Penjara
Polemik Brigjen Endar ini muncul setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit sendiri.
Sebelumnya ada surat dari KPK menyatakan bahwa Brigjen Endar telah habis masa kerjanya di KPK dan dikembalikan ke kepolisian.