"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa AG masih merupakan anak di usia yang masih muda.
"Kalau hal yang meringankan adalah karena ini anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang. Itu salah satunya," ungkap dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan," ujar dia.