BACA JUGA: Dituntut 18 Tahun, Anita Cepu Istri Siri teddy Minahasa Minta Bebas
"Dalam pledoi, banyak fakta akan kita luruskan. Salah satunya, seperti JPU kurang perhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan. Psikolog forensik dan sejumlah catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share ," terangnya.
Dia pun memastikan AG akan terus bersikap kooperatif selama persidangan.
Diketahui, AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara. AG bakal ditahan di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada beberapa hal yang memberatkan AG sehingga ia dituntut 4 tahun penjara.