Radarseluma.dsiway.id - Hari ini, Tim kuasa hukum dari AG (15) terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan kembali bersidang.
Mereka akan membacakan nota pembelaan atau pledoi, usai JPU menuntut terdakwa AG dengan pidana penjara selama 4 tahun pada persidangan Rabu 5 April 2023.
"Iya, kami sudah mendengar tuntutan dari teman-teman dari penuntut umum. Kami 6 April 20323, kami akan menanggapinya. Kemarin sudah semua dengar, n bahwa tuntutannya adalah 4 tahun dan anak AG akan terus kooperatif, kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Mangatta.
BACA JUGA: Ditegur Minum Miras, Buronan Dibekuk Polisi
Menurut Mangatta, dia menilai jaksa kurang memperhatikan keterangan dari ahli pidana anak yang dihadirkan pihaknya dalam pemeriksaan saksi.
Untuk itu, sebagai pengacara AG, dia akan meluruskan hal tersebut dalam pembacaan pledoi yang akan disampaikan.