AG Sampaikan Pledoi Usai Kemarin Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis 06-04-2023,13:19 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

 

Radarseluma.dsiway.id  - Hari ini, Tim kuasa hukum dari AG (15) terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan kembali bersidang.

Mereka akan  membacakan nota pembelaan atau pledoi, usai JPU menuntut terdakwa AG dengan pidana penjara selama 4 tahun pada persidangan Rabu 5 April 2023.

 

"Iya,  kami sudah mendengar tuntutan dari teman-teman dari penuntut umum. Kami 6 April 20323, kami akan menanggapinya. Kemarin sudah semua dengar,  n bahwa  tuntutannya adalah 4 tahun dan anak AG akan terus kooperatif, kita akan  menyampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Mangatta.

 

BACA JUGA: Ditegur Minum Miras, Buronan Dibekuk Polisi

 

 

Menurut Mangatta, dia menilai jaksa kurang memperhatikan keterangan dari ahli pidana anak  yang dihadirkan pihaknya dalam pemeriksaan saksi. 

 

 

Untuk itu, sebagai pengacara AG, dia akan meluruskan hal tersebut dalam pembacaan pledoi  yang akan disampaikan.

Kategori :