Ada kabar yang menyebutkan, jika Endar disebut-sebut bersama Irjen Karyoto saat menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK enggan menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tingkat penyidikan.
Sedangkan disebutk-sebut, Ketua KPK Firli Bahuri ingin kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA:Jalan yang Dibangun Harus Ada Rambu
Namun hal ini belum diklarifikasi baik Endar maupun Firli. Hanya saha, Endar mengatakan, dirinya sangat keberatan dengan keputusan Firli yang mendepaknya dari KPK.
"Tidak, saya tidak ada bicara terkait dengan penanganan Formula E atau tidak. Saya hanya melapor ke Dewas, Yang pasti saya saat ini hanya menguji. Untuk sementara, saya menguji tentang keputusan mengembalikan saya ke kepolisian. Keputusan penghentian dengan hormat saya, penghadapan saya (ke Polri), sementara saya sudah mendapatkan surat perintah perpanjangan (dari Kapolri) untuk tugas lebih lanjut di sini," ujar Endar saat jumpa pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4).
Ditegaskan oleh Endar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan jawaban kepada pimpinan KPK berkaitan dengan pemulangan dirinya dan Irjen Karyoto yang saat itu masih menjabat Deputi Penindakan KPK.