Rafael Alun sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Dalam pemeriksaan KPK, sudah 12 tahun lebih Rafael Alun diduga menerima gratifikasi.
Dari penyidikan KPK, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA: Bengkulu Selatan Incar Sertifikat Eliminasi Malaria
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar rupiah.
Bahkan KPK telah menggeledah rumah Rafael Alun. Sejumlah barang mewah ditemukan KPK setelah melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun pada Senin (27/3).