Dikatakannya, pihaknya masih merancang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Sebab, ada beberapa rencana kebijakan lain yang akan dibuat agar semua masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dengan mudah dan cepat.
Namun untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor, lanjut Yulis, sama dengan tahun lalu.
Secara garis besar, warga yang memiliki kendaraan namun menunggak pajak dapat memanfaatkan ini.
Karena ada pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-dua.
BACA JUGA:Hadapi 123 Juta Pemudik Lebaran 2023, Merak Fungsikan 7 Dermaga
Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor gelombang ke 2 ini, karena Bengkulu mendapatkan penghargaan pelayanan pajak terbaik se-Indonesia.
"Iya, ada perintah Gubernur Bengkulu untuk kembali memmberikan pelayanan ini bagi masyarakat Bengkulu. Rencananya, akan dikumpulkan semua pejabat di 10 kabupaten/kota, berikan penjelasan teknis pelayanan. Agar masyarakat sukarela mau membayarkan pajak kendaraannya," ungkap Joko.
Menurut data Dirlantas Polda Bengkulu, saat ini masyarakat yang bayar pajak kendaraan bermotor masih sekitar 40 %. Jadi masih ada sasaran pemutihan ini sebanyak 40 persen.