Dirlantas mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak ini.
Karena ada rencana, kendaran yang pajaknya mati dua tahun lebih silahkan datang, akan diberikan penghapusan denda dan lainnya. Jadi sama dengan tahun 2022 lalu.
Sementara soal waktunya, belum dipastikan. Namun sudah dirancang akan diberlakukan Oktober 2023 ini.
Pemprov Bengkulu termasuk daerah yang juga bakal menghapuskan pajak bea balik nama dan pajak progresif seperti yang dilansir dari Korlantas Polri.(**)