Sudah 13 Motor Listrik Dapat Subsidi , Cek Mereknya

Rabu 22-03-2023,10:33 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

: 1. Penerima subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA. 

 

2. Penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus, alias siapa pun dapat memanfaatkan subsidi motor listrik konversi.(**)

 

 

Kategori :