BKD Seluma

Penimbunan BBM Subsidi Diungkap, Polda Bengkulu Amankan 4.059 Liter Bio Solar

Penimbunan BBM Subsidi Diungkap, Polda Bengkulu Amankan 4.059 Liter Bio Solar

Penimbunan BBM subsidi diungkap Polda Bengkulu--

 

BENGKULU, Radarseluma.disway.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit IV Tindak Pana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 4.059 liter BBM subsidi yang diduga diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.

 

BACA JUGA:50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

BACA JUGA:Perbandingan Kehidupan Dunia dan Surga dalam Pandangan Islam: Memahami Kefaanaan Dunia dan Keabadian Surga

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa penjualan BBM subsidi secara ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM.

 

Dari hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial AS yang diduga menjadi pelaku utama dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kediaman tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

 

Dari lokasi itu, petugas menemukan ratusan jerigen yang digunakan untuk menampung BBM subsidi jenis Bio Solar. Sebanyak 123 jerigen berisi Bio Solar dengan total 4.059 liter berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menemukan puluhan jerigen kosong yang diduga dipersiapkan untuk aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi.

 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, SIK MH menjelaskan bahwa, tersangka memperoleh BBM subsidi dengan memanfaatkan sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM milik pihak lain. Surat tersebut digunakan tersangka untuk membeli Bio Solar subsidi di beberapa SPBUN secara berulang.

 

"Pelaku membeli BBM subsidi di beberapa SPBUN menggunakan sejumlah surat rekomendasi, kemudian BBM tersebut dikumpulkan dan dijual kembali kepada masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi," ujar Kompol Mirza Gunawan.

Sumber: