Untuk peserta BPJS yang didanai iurannya oleh APBD adalah masyarakat kurang mampu. Atau yang sebelumnya disebut dengan program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Sedangkan peserta mandiri adalah masyarakat yang mampu. Seperti pekerja swasta, atau juga ASN.
"Universal Health Coverage adalah wujud nyata komitmen Pemkab Seluma dalam mendukung program jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA:Cucu Kaget Lihat Nenek, Akhiri Nyawa Tergantung
Hendarsyah mengatakan data UHC tersebut diperoleh pada 1 Maret 2023 ini. Sehingga Pemkab Seluma akan berusaha agar jumlah UHC ini bisa mencapai 100 persen. Sehingga masyarakat yang belum terdaftar bisa masuk dan tercover dalam BPJS kesehatan. (adt)