Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Larang Penangkapan Ipun,Karena Ini..

Jumat 24-02-2023,00:30 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : Eldo Fernando

BENGKULU SELATAN - Dinas Perikanan Bengkulu Selatan (BS) melarang penangkapan Ipun jenis apapun di perairan wilaya Bengkulu Selatan.

 

BACA JUGA:Dituding Tebang Pohon, Oknum Kades Dipolisikan, Waduh Rame Ni

BACA JUGA:Pelabuhan Perikanan Nusantara di Seluma, Percepat Kemajuan Seluma

Sebab Ipun ditangkap dapat menyebabkan kepunaan ikan endemik. Kepala Dinas Perikanan BS Santono M.Pd menuturkan saat ini penangkapan Ipun khusus di Bengkulu Selatan sudah dilarang. Sebab sudah ada aturan.

 

Bahkan sudah terbit peraturan bupati (Perbup) nomor 45 tentang perlindungan dan pembudidayaan ikan di air tawar.

 

BACA JUGA:Pasarkan Ikan Patin, Bupati Loby Kementrian Kelautan dan Perikanan

BACA JUGA: Potensi Kelautan dan Perikanan Bengkulu Dimanfatkan Semaksimal Mungkin

 

"Dengan ketentuan tersebut masyarakat di mintak tidak lagi melakukan penangkapan Ipun untuk dikonsomsi.

 

Sebab populasi ikan air tawar di BS terus turun khususnya ikan endemik.Sementara ikan budidaya tidak ada larangan," ungkap Santono.

Dikatakan Santono, penyebab penurunan ikan air tawar di sepanjang sungai karena penggunaan alat tangkap tidak rama lingkungan dan adanya perburuan Ipun atau anakan ikan secara besar-besaran.

Kategori :