"Apa saja jenis Ipun dilarang ditangkap di Bengkulu Selatan. Bahkan sosialisasi sudah dilaksanakan dan sudah menyasar dibeberapa titik, seperti di Bengkenang, dan Pasar Manna," ucap Santono.
Sambung Santono, setiap penangkapan Ipun untuk pembudidaya wajib ajukan dukumen surat permohonan ke Dinas Perikanan Bengkulu Selatan.
Pemberlakuan pelarangan penangkapan Ipun berlaku di seluruh wilayah yang terdapat dialiran sungai termasuk air Pino, air Manna, air Kedurang dan Sekitarnya.
Penulis : Muktar Ilyas