3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma, Mulai Diadili Nih!

Selasa 21-02-2023,08:05 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

"Iya, untuk ketiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi BBM di sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2017. Saat ini telah memasuki agenda sidang pembacaan dakwaan," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 


3 mantan pimpinan DPRD Seluma sidang secara online--

Dimana dalam agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap ke tiga terdakwa. Ke tiga terdakwa didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma dengan dakwaan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undangan -Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

"Untuk ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sama. Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin depan. Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi," pungkasnya.

 

Diketahui, jika kasus tersebut diketahui sebelumnya telah menyeret tiga orang yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Seluma Fery Lastoni, Bendahara Pengeluaran Samsul Asri, dan Sekwan Supriadi. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 900 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih.(ctr)

Kategori :