JAKARTA, radarselumaonlien, Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Seltan, membuat kejutan. Disaat menaikkan hukuman terhadap Ferdy Sambo menjadi pidana mati, Putri Ch dengan pidana 20 tahun, serta Kuar Ma’ruf dengan 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Namun untuk terdakwa Eliezer, tersangka penembak Brigadir Yosua, divonis ringan. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin 13 Februari dan Selasa 14 Februari 2023, memang menjadi pusat perhatian.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun, Ini Kata Pengacaranya
Tadi, Rabu (15/2), majelis hakim memvonis Richard Eliezer dengan status justice collaborator dengan satu tahun enam bulan.
Jelas putusan ini begitu mengejutkan dan membuat Elizer dan keluarganya senang.
Karena vonis Eliezer 1 tahun, 6 bulan begitu di luar dugaan. Vonis ini mejawab harapan keluarga yang dijawab Tuhan, di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Kuat Ma'Ruf 15 Tahun, Ricky Rizal 13 Tahun, Ferdy Mati, Putri 20 Tahun
Sebelumnya siding, Rynecke Alma Pudihang selaku ibu Eliezer mengatakan bahwa dirinya berserah pada Tuhan atas vonis yang akan dijatuhkan.
Walau Rynecke dan keluarga tidak dapat menyaksikan langsung vonis Eliezer, namun mereka tetap mendukung Eliezer.
Rynecke sangat berharap anaknya Eliezer akan tabah menerima keputusan vonis dari hakim, walau apapun yang diputuskan.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga menyampaikan jika Eliezer menyatakan jika dirinya iklas dengan semua putusan hakim.
Dikatakan Ronny, terdakwa akan menghormati apa yang diputuskan oleh hakim tentunya berdasarkan berbagai fakta dan pertimbangan.
Bahkan pihak keluarga Yosua, juga sudah memaafkan Eliezer. Bahkan kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simajuntak berharap adanya keringanan dari hakim terhadap terdakwa.
Dikatakan Kamaruddin, Eliezer merupakan sosok anak muda yang menjunjung tinggi kejujuran, meskipun dia merupakan sosok yang melakukan penembakan pada Yosua. ,,Dia sangat jujur,’’ujarnya.
Ditegaskan Kamarudin, Eliezer telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan keluarga telah memafkan Eliezer.
Jamin Ginting selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa keputusan vonis hakim ini karena tidak bisa memasukan pasal 51.
Ditegaskan Jamin, pasal ini menyebutkan barang siapa yang melakukan perintah yang sah dari jabatan yang sah tidak bisa dipidana.
Sedangkan apa yang terjadi adalah perintah yang tidak sah dari Ferdy Sambo, jika pasal ini diterapkan maka Ferdy Sambo juga tidak dapat di jatuhi hukuman mati.(**)