"Dengan adanya keputusan Kemensos dan inpres dalam pemberihan BLT, terlebih DTKS sebagai acuan sudah dilakukan validasi," ungkap Efredy Gunawan.
Dikatakan Efredy, tujuan yang dimaksut agar yang dibantu benar-benar tidak layak. Sementara yang terdata dalam DTKS merupakan warga tidak mampu.
"DTKS acuan pemberian bantuan disampaikan sebagi dasar pemdes memberihkan bantuan. Karena ini langka untuk menurunkan angka kemiskinan," ucap Efredy.
Efredy Gunawan menambahkan, pihak Dinsos bertahap telah usai melaksanakan sosialisasi pendataan/perbaikan DTKS di 11 kecamatan.
BACA JUGA: Seru, KPU Seluma Nobar Peluncuran Kirab Pemilu 2024
Tentunya ada perubahan data. Salah satu contoh yang bersangkutan selama ini sudah tak layak lagi menerima bantuan/sudah mengalami perubahan ekonomi yang mumpuni, artinya penerima bantuan pemerintah diberhentikan.