BENGKULU SELATAN, radarselumaonline, - Pemerintah Desa (Pemdes) harus selektif dalam memberikan dana desa melalui bantuan lasung tunai (BLT).
Sebab penerima harus benar-benar layak, dan harus terdata di Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) sebagai acuan.
BACA JUGA: Gaji PPPK di Bengkulu Selatan, Telan Rp 5,5 Miliar
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan (BS), Efredy Gunawan,S.STP.M.Si menuturkan, bahwa untuk pemberian bantuan kepada warga yang tidak mampu di desa dalam penggunaan BLT hendaknya terdaftar di DTKS sebagai acuan.
Ini mengacu keputusan kementrian sosial (Kemensos) nomor 150 tahun 2022 dengan inpres nomor 4 tahun 2022 tentang penanggulangan kemiskinan ekstrim.
BACA JUGA: ASN Siap-siap Ya, Mutasi Tunggu Intruksi Bupati