PEMATANG AUR, radarselumaonline, - Terkait dengan adanya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Saat ini Pemkab Seluma mengusulkan 21 raperda ke DPRD Seluma. Serta enam raperda menjadi prioritas pembahasan pada masa sidang pertama.
Salah satunya adalah Raperda Alihfungsi Lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Seluma. Sehingga Pemkab Seluma akan menerbitkan aturan yang isinya melarang alihfungsi lahan persawahan dan pertanian menjadi perkebunan.
Kabag Administrasi Hukum Pemkab Seluma, Nurpadlia, mengatakan nantinya akan dibahas di dalam raperda tersebut tentang sanksi yang diberlakukan. Bagi masyarakat yang melanggar perda alihfungsi lahan di Kabupaten Seluma.
"Kami memperkuat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2019 dengan mengusulkan perda larangan alihfungsi lahan. Sehingga bisa diatur lebih rinci. Larangan serta ancaman bagi masyarakat yang melakukan alihfungsi persawahan menjadi perkebunan. Perda ini dimaksudkan agar lahan persawahan tidak berkurang. Serta produksi padi di Kabupaten Seluma tetap stabil," tegas Nurpadlia.
Kemudian selain raperda alihfungsi lahan, raperda yang akan diprioritaskan dibahas masa sida
ng pertama yakni Raperda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat yang tersandung hukum. Kemudian raperda pajak dan retribusi, raperda perumahan dan kawasan pemukiman, serta raperda penyertaan modal Pemkab Seluma ke Bank Bengkulu.
"Raperda tersebut yang akan diprioritaskan untuk dibahas pada masa sidang pertama tahun 2023 ini. Karena dianggap mendesak dan harus segera dibahas," pungkas Nurpadlia.(adt)