BENGKULU SELATAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut disiplin kerja. Bahkan, Pemerintah telah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Kepala BKPSDM BS Abdul Karim S.Sos melalui Sektaris Didi Keristiwan,SE mengaku PNS tidak disiplin bekerja/menjalankan tugas berpeluang dipecat. Usulan atau pengaduan melalui toko masyarakat atau pimpinan OPD bersangkutan disampaikan ke inspektorat. "Ya, dasar pemecatan PNS malas berdasarkan pengaduan dan bentuk tidak lanjut pemecataan setelah tim terbentuk," ucap Didi Keristiwan. Diakui Didi, pemecatan ASN malas tidak serta merta. Sebab pimpinan OPD diberihkan wewenang dalam pembinaan namun tidak mengindahkan pimpinan nantinya dasar tersebut menjadi acuan pemecatan. Tentunya, kita berharap PNS di BS tidak terjadi pemecatan. Oleh karena itu, sangat dituntut PNS disiplin agar tidak terjadi pemecatan. "Untuk mencapai tujuan organisasi perlu adanya penerapan disiplin pegawai yang tinggi. Hal itu dalam rangka menciptakan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat," pesan Iwan Gading sapaan akrap. Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS), Sukarni M.Si tidak henti-hentinya mengingatkan OPD bahwa organisasi akan berhasil, jika tiap individu yang bekerja dalam organisasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai dengan bidang dan tanggung jawabnya masing-masing. "Ya, disiplin perlu diterapkan guna mencapai pelayanan yang baik,"ungkap Sekda. Ditambahkan Sukarni, kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil selaras dengan Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Dengan peraturan pemerintah yang ditetapkan dalam rangka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas Pegawai Negeri Sipil itu sendiri, sehingga dalam menjalankan tugas pokok serta fungsinya dapat berjalan semestinya,” pungkas Sukarni.(yes)
Malas, PNS Berpeluang Dipecat
Selasa 27-12-2022,10:21 WIB
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :