SELEBAR – Laporan hilangnya saldo di dalam rekening salah satu nasabah Bank BRI yang mencapai ratusan juta rupiah, yang sempat dilaporkan oleh Nasabah Etri (38) warga Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma Selatan ke pihak Kepolisian Polres Seluma berujung perdamaian antara pihak nasabah dengan pihak BRI Unit Tais. Hal tersebut diketahui pada Rabu (9/11) siang, nasabah bersama dengan pihak Bank mendatangi kantor Polres Seluma. Dimana kedatangan mereka diketahui untuk melakukan pencabutan laporan, setelah pihak Bank BRI Unit Tais ada niat baik untuk melakukan pengembalian terhadap saldo nasabah yang telah hilang. "Pihak Bank mengatakan uang (Saldo) dikembalikan. Laporan mau dicabut," sampai Etri. Menurutnya, upaya perdamaian telah dilakukan oleh pihak BRI Unit Tais. Setelah saldo tabungannya yang sempat hilang, akhirnya pada Selasa (8/11) malam telah dikembalikan utuh oleh pihak Bank BRI unit Tais. Yakni sebesar Rp 115 juta ke rekening yang bersangkutan. Dengan adanya itikad baik dan tanggung jawab dari pihak Bank. Maka pengaduannya terkait laporan dugaan tindakan pencurian ke Polres Seluma dilakukan pencabutan. Sempat DIpanggil, Tapi Belum Datang Pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma telah melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan terhadap beberapa saksi. Yakni, pihak pemegang ATM, korban bahkan pihak keluarga korban. Hanya saja, dalam penanganan kasus tersebut. Pihak Sat Reskrim Polres Seluma saat ini belum dapat memintai keterangan terhadap pihak BRI unit Tais. Hal tersebut diketahui lantaran pihak BRI Unit Tais saat ini belum dapat memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasi dalam kasus tersebut. "Pemanggilan sudah kita layangkan dan kita jadwalkan hari ini (Kemarin, Red). Hanya saja pihak Bank tidak hadir," sampai Kapolres Seluma, AKBP Dharmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Tak dipenuhinya panggilan Polres Seluma diketahui, lantaran pihak Bank BRI unit Tais masih akan menunggu izin rekomendasi dari Kanwil BRI Lampung. Sehingga pihak Bank BRI belum dapat menghadiri panggilan dari pihak Sat Reskrim Polres Seluma, untuk dimintai klarifikasi terkait kasus laporan tersebut. "Alasan mereka masih akan menunggu rekomendasi dari Kanwil BRI Lampung. Kita melayangkan panggilan terhadap Customer dan pihak pimpinan," tegasnya. Ditambahkan Kasat Reskrim jikapun terjadi perdamaian maka pihaknya tetap melanjutkan kasus tersebut. Sebab perdamaian boleh saja dilakukan, namun hal tersebut tidak menghapuskan dugaan pidana yang telah dilakukan. "Kalau memang ada silahkan, namun perdamaian tidak menghapuskan pidana," tukasnya. Seperti diberitakan radar Seluma, Etri (38) salah seorang warga asal Kelurahan Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara yang kini berdomisili di Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma Kota ke Polsek Seluma kehilangan uang di tabungan. Etri merasa curiga saat dirinya ingin menabungkan uangnya ke Bank. Korban terkejut saat korban ingin kembali menggabungkan uangnya ke Bank yang keempat kalinya. Saat itu korban melihat jumlah saldo tabungan miliknya hanya tinggal tersisa Rp 40 juta. Korban sempat menanyakan ke pihak Bank, hanya saja pihak Bank sempat mengatakan jika uang tabungan korban sudah sempat ditarik melalui ATM. Padahal diketahui korban jika selama membuat buku tabungan korban tidak pernah membuat ATM. Hingga akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma. Tabungan awal dibuat oleh sang istri pada tanggal 15 Juni 2022 yang lalu. Dengan mulai menabung dengan jumlah uang sebesar Rp 55 juta. Uang tersebut diakuinya merupakan uang dari hasil menjual kebun kopinya yang berada di Desa Lubuk Resam. Saat berada di Bank, korban yang membawa buku rekening UMKM tidak bisa digunakan sebagai rekening untuk menabung, sehingga disarankan oleh pihak Bank dengan membuka buku rekening baru. Akhirnya korban membuka buku tabungan baru. Setelah buku rekening bank milik korban selesai dicetak. Korban tidak meminta untuk dibuatkan kartu ATM oleh pihak Bank. Sehingga hanya buku rekening yang di pegangan oleh korban. Namun diduga tanpa sepengetahuan korban. Kartu ATM milik korban telah dicetak oleh pihak bank. Hingga berjalannya waktu, korban terus menabung kan uangnya ke Bank. Hanya saja, saat korban akan menabung kan uangnya untuk yang ke empat kalinya. Yakni pada Kamis (3/11), saat korban kembali akan menabungkan uangnya ke Bank. Korban berniat untuk mengecek mengecek laporan saldo tabungan korban selama ini dari buku rekeningnya. Saat korban melihat laporan saldo tabungan miliknya. Korban terkejut, setelah mengetahui saldo di dalam rekening yang dimilikinya tinggal tersisa Rp 45 juta yang merupakan saldo tabungan terakhir. Korban pun langsung menanyakan ke pihak Bank atas kejadian tersebut. Pada saat itu sempat terjadi perdebatan dengan pihak Bank yang cenderung menuduh pihak anggota keluarga korban yang telah melakukan penarikan saldo. Pihak Bank pun sempat menyarankan kepada korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian. Pasca dilaporkan ke pihak Polres Seluma pada Kamis (3/11) yang lalu. Setelah ditelusuri keluar masuknya uang korban, akhirnya diketahui dugaan faktor kelalaian pihak Bank yang menyerahkan kartu ATM milik korban ke nasabah lain bernama Hari Pratama (24) yang diketahui merupakan warga Kelurahan Puguk. Diketahui juga pernah mengurus pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 25 juta. Hanya saja uang tabungan korban ikut masuk ke dalam rekening yang bersangkutan.(ctr)
BRI Tais Kembalikan Uang Nasabah Belum Hadiri Panggilan Polisi
Kamis 10-11-2022,10:12 WIB
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :