SELEBAR - Sekdes Padang Genting ikut mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi DD Padang Genting. Tindakannya ini, mengikuti bendahara Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan. Sekdes Padang genting, HM mengembalikan kerugian negera sebanyak 25 juta, terkait kegiatan Dana Desa (DD) pengoralan jalan di Desa Padang genting tahun Anggaran 2017. Uang dititipkan keluarga HM ke keuangan negara ke Kejaksaan Negeri Seluma, Kamis (27/10). "Hari ini giliran tersangka HM selaku Sekdes yang melakukan setoran uang titipan kerugian keuangan negara," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH kepada Radar Seluma. Dalam pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah melakukan penetapan empat orang status tersangka, dalam kasus pengoralan jalan di Desa Padang genting tahun Anggaran 2017. Hanya saja, dalam empat orang tersangka. Baru dua orang tersangka yang melakukan pengembalian uang kerugian negara. "Kita menerima setoran uang titipan atas kerugian negara perkara pengoralan jalan dalam kegiatan DD Desa Padang Genting 2017. Sebesar Rp 25.000.000 dari keluarga tersangka HM," terangnya. Dari pantauan Radar Seluma, pada pelaksanaan pengembalian uang negara. Langsung diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH. Sedangkan untuk ke dua tersangka lainnya belum melakukan pengembalian atas audit kerugian negara Kejari Bengkulu. Diketahui, jika ke empat orang yang ditetapkan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Seluma yakni. Endang Miharjo selaku mantan Kepala Desa Padang Genting, Yen Efendi selaku Bendahara Desa Padang Genting. Herlian mulyadi selaku Sekretaris desa (Sekdes) dan Budi Efendi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada pengerjaan jalan program DD Desa Padang Genting tahun 2017. Dari hasil ekspos yang telah dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Menyimpulkan, bahwa ada dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap ke empat orang. Terkait dengan pengelolah pada saat kegiatan program DD Desa Padang Genting tersebut dilakukan. Ketiga tersangka ditetapkan pada Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korporasi Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dimana dari laporan hasil audit terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Bengkulu. Dengan kerugian negara sebesar Rp 107.805.000. Diketahui, jika kasus tersebut telah di laporkan oleh masyarakat sejak tanggal 10 Desember 2018 yang lalu. Kasus dugaan korupsi pada program DD di Desa Padang Genting. Yakni, adanya dugaan penyelewengan program anggaran DD. Di dalam pembangunan jalan Desa Padang Genting tahun 2017. Karena, dengan besaran dana sebesar kurang lebih Rp 448949000. Terkait dugaan penyelewengan DD Desa Padang Genting pada tahun anggaran 2017 yang lalu. Pada saat ini masih dalam tahap penyidikan, tentang item pekerjaan tahap pengerasan jalan sentra pertanian senilai hampir Rp 500 juta dengan panjang jalan 1,2 km. Setelah sebelumnya sejumlah saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.(ctr)
Kasus DD Padang Genting, Giliran Sekdes Kembalikan 25 Juta
Kamis 27-10-2022,17:58 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Selasa 11-11-2025,19:03 WIB
Polres Seluma Dalami Tsk Lainnya di Kasus Korupsi APBDes Dusun Tengah, Turunkan Tim
Kamis 30-10-2025,20:05 WIB
Masyarakat Desak Jaksa Usut Aliran Uang Pungli PPG Kemenag, Tak Yakin Tsknya Cuma 2
Selasa 07-10-2025,07:15 WIB
Bareskrim Tetapkan Halim Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU
Rabu 24-09-2025,13:03 WIB
12 Tersangka, Uang Sitaan Rp103 M, Kasus Korupsi Tambang RSM
Terpopuler
Sabtu 24-01-2026,10:02 WIB
Jangan Ketinggalan Info, Besok 25 Januari Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan
Sabtu 24-01-2026,06:00 WIB
Program FIFirstep Milik FIFGROUP Raih Penghargaan Corporate Affairs Awards 2025
Sabtu 24-01-2026,11:01 WIB
Bersiaplah! Ajang Modifikasi IMX 2026 akan Digelar 9-11 Oktober 2026
Sabtu 24-01-2026,09:05 WIB
BRI Berdayakan Lebih dari 42 Ribu Klaster Usaha, Perkuat Usaha Rakyat
Sabtu 24-01-2026,12:00 WIB
Perwira Polres Leong Mantan Kapolsek Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu
Terkini
Sabtu 24-01-2026,19:10 WIB
Mitsubishi Triton: Mobil Desain Mewah dan Canggih yang Populer di Indonesia, Mampu Menaklukkan Segala Medan
Sabtu 24-01-2026,16:00 WIB
Inovasi MEMBARA Pemda BS Diharapkan Bisa Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Responsif
Sabtu 24-01-2026,15:01 WIB
IPC dan Vsense Kerjasama, Sediakan Infrastruktur Dagangan FPGA Generasi Baharu bagi Pasaran Global
Sabtu 24-01-2026,14:02 WIB
Gila Gak, Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo Tembus Rp50 Miliar, Penelusuran KPK
Sabtu 24-01-2026,13:01 WIB