UJUNG PADANG - Menindaklanjuti keputusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu. Kepala Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Leronan. Dia bakal mengikuti jejak mantan Kades Padang Kelapo, On Zaidi. Jika Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma mengakui keputusan Inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut. Diketahui jika Kades Ujung Padang, Leronan merupakan salah satu Kades yang juga sempat mengangkat perangkat desa barunya, setelah dilantik pada tahun 2020 yang lalu. Melalui proses seleksi penjaringan perangkat desa. Namun sama halnya seperti yang dilakukan On Zaidi yang merupakan mantan Kades Padang Kelapo pada saat itu. Harapannya melantik perangkat desa yang baru lolos seleksi penjaringan akhirnya pupus. Karena dilarang oleh Pemkab Seluma dengan alasan dianggap membuat kegaduhan di desa. Upaya jalur hukum yang ditempuhnya akhirnya terhenti dan menuruti kemauan Pemkab Seluma. Dengan tetap mengaktifkan perangkat desa yang lama. Sehingga posisinya sampai saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Ujung Padang, meski pun 2 tahun lamanya belum menerima gaji hingga saat ini. "Pada umumnya proses itu kan sudah Inkrah, namum prosesnya itu kan masih melalui Pemda. Karena kenapa, pada tahun 2020-2021 dulu sudah Inkrah. Namun belum ada respon dari Pemda, na kini ada PTUN yang kedua. Itu tergantung dari Pemda, kalau Pemda yang memutuskan, karena kenapa saya mengaktifkan perangkat desa lama itu instruksi dari Pemda," sampainya. Namun melihat Pemkab Seluma yang sudah 2 kali dikalahkan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Leronan mengaku tidak menutup kemungkinan akan menyusul jejak On Ozaidi. Pasca memenangkan gugatannya, bila keputusan inkrah PTUN tersebut diakui oleh PEMKAB SELUMA. "Kalau Pemda mengakui iya saya mengikuti jejak. Kalau Pemda belum mengakui bagaimana saya ingin mengikuti jejaknya," tegasnya. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih akan melihat pihak Pemda Seluma apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan PTUN tersebut.(ctr)
Mantan Kades Padang Kelapo Menang, Kades Ujung Padang Ikut Gugat PTUN
Senin 24-10-2022,10:44 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Jumat 22-11-2024,20:31 WIB
Berikut Daftar Desa Yang Akan Dicairkan Gajinya!
Kamis 19-09-2024,07:30 WIB
Setara Golongan II A, Gaji Kepala Desa dan Perangkat Baru Dibayar Batas September
Senin 19-08-2024,20:55 WIB
Rp 14 M Untuk Siltap Perangkat Desa
Senin 05-08-2024,12:12 WIB
Aturan Terbaru Jadi perangkat Desa 2024
Kamis 16-05-2024,07:00 WIB
Mantan Kades Sembayat Pada Saat Tukar Guling Diperiksa, Bantah Pernah Keluarkan SKT
Terpopuler
Senin 25-11-2024,05:30 WIB
Pasar Mobil Listrik Indonesia Diramaikan VinFast, Hadirkan Mobil Listrik VF 5
Senin 25-11-2024,08:32 WIB
Prediksi Pemenang Kategori Best Horor di The Game Awards 2024: Siapa yang Akan Menaklukkan Dunia Horor?
Senin 25-11-2024,06:03 WIB
Mobil Triton Mobil Mewah Bertenaga Tinggi Mesin Double Garda Kemampuan Cukup Tangguh
Senin 25-11-2024,11:30 WIB
Deretan Game Terbaik Dengan Tema Pahlawan Indonesia!
Senin 25-11-2024,06:06 WIB
Toyota Hilux 4X4 2024 Harga Promo Menarik Terbatas Sampai Akhir Desember 2024
Terkini
Selasa 26-11-2024,01:00 WIB
BUMA International Akusisi Saham Pengendali di Kompleks Pertambangan Batubara Dawson
Selasa 26-11-2024,00:00 WIB
Campaign With a $1 Million Prize Pool to Celebrate 10 Year Anniversary
Senin 25-11-2024,22:12 WIB
Kuasa Hukum HM Laporkan OTT KPK ke Bawaslu Provinsi, Telah Terjadi Pidana Pemilu
Senin 25-11-2024,20:02 WIB
KPK Tetapkan Rohidin Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Waketum Golkar
Senin 25-11-2024,18:40 WIB