UJUNG PADANG - Menindaklanjuti keputusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu. Kepala Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Leronan. Dia bakal mengikuti jejak mantan Kades Padang Kelapo, On Zaidi. Jika Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma mengakui keputusan Inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut. Diketahui jika Kades Ujung Padang, Leronan merupakan salah satu Kades yang juga sempat mengangkat perangkat desa barunya, setelah dilantik pada tahun 2020 yang lalu. Melalui proses seleksi penjaringan perangkat desa. Namun sama halnya seperti yang dilakukan On Zaidi yang merupakan mantan Kades Padang Kelapo pada saat itu. Harapannya melantik perangkat desa yang baru lolos seleksi penjaringan akhirnya pupus. Karena dilarang oleh Pemkab Seluma dengan alasan dianggap membuat kegaduhan di desa. Upaya jalur hukum yang ditempuhnya akhirnya terhenti dan menuruti kemauan Pemkab Seluma. Dengan tetap mengaktifkan perangkat desa yang lama. Sehingga posisinya sampai saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Ujung Padang, meski pun 2 tahun lamanya belum menerima gaji hingga saat ini. "Pada umumnya proses itu kan sudah Inkrah, namum prosesnya itu kan masih melalui Pemda. Karena kenapa, pada tahun 2020-2021 dulu sudah Inkrah. Namun belum ada respon dari Pemda, na kini ada PTUN yang kedua. Itu tergantung dari Pemda, kalau Pemda yang memutuskan, karena kenapa saya mengaktifkan perangkat desa lama itu instruksi dari Pemda," sampainya. Namun melihat Pemkab Seluma yang sudah 2 kali dikalahkan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Leronan mengaku tidak menutup kemungkinan akan menyusul jejak On Ozaidi. Pasca memenangkan gugatannya, bila keputusan inkrah PTUN tersebut diakui oleh PEMKAB SELUMA. "Kalau Pemda mengakui iya saya mengikuti jejak. Kalau Pemda belum mengakui bagaimana saya ingin mengikuti jejaknya," tegasnya. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih akan melihat pihak Pemda Seluma apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan PTUN tersebut.(ctr)
Mantan Kades Padang Kelapo Menang, Kades Ujung Padang Ikut Gugat PTUN
Senin 24-10-2022,10:44 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Kamis 19-09-2024,07:30 WIB
Setara Golongan II A, Gaji Kepala Desa dan Perangkat Baru Dibayar Batas September
Senin 19-08-2024,20:55 WIB
Rp 14 M Untuk Siltap Perangkat Desa
Senin 05-08-2024,12:12 WIB
Aturan Terbaru Jadi perangkat Desa 2024
Kamis 16-05-2024,07:00 WIB
Mantan Kades Sembayat Pada Saat Tukar Guling Diperiksa, Bantah Pernah Keluarkan SKT
Selasa 07-05-2024,09:30 WIB
Perangkat Desa di Seluma Boleh Ikut Seleksi PPK
Terpopuler
Sabtu 05-10-2024,18:30 WIB
Inilah Rekomendasi 5 Game Naruto Seru untuk Dimainkan Bersama Teman
Minggu 06-10-2024,08:00 WIB
Bawa Imajinasimu Jadi Kenyataan: Inilah Rekomendasi Game Simulator Bangunan Rumah Terbaik
Minggu 06-10-2024,11:00 WIB
Sengitnya Persaingan di Lapangan Virtual! Inilah Deretan Game Basket yang Akan Rilis di Bulan Oktober 2024
Minggu 06-10-2024,13:08 WIB
Sejarah Hadirnya Mesin Diesel Toyota Kijang Innova, Generasi Pertama, Populer di Pasar Otomotif
Minggu 06-10-2024,11:30 WIB
Sudah Diriliskan! Inilah Daftar Game Terbaru di Steam yang Sudah Rilis di Awal Bulan Oktober 2024
Terkini
Minggu 06-10-2024,16:13 WIB
UMKM Rumahan di Seluma Bertahan di Tengah Keterbatasan Modal dan Pemasaran
Minggu 06-10-2024,16:08 WIB
Sudah 2 Pekan Harga Cabai Merah Bertahan Rp 25 Ribu Per Kg
Minggu 06-10-2024,15:14 WIB
Spesifikasi All New Avanza Terbaru Memiliki Fitur Sistem Canggih dengan Harga yang Terjangkau
Minggu 06-10-2024,14:56 WIB
Daihatsu Xenia Unit Tersedia di Dealer Memiliki Model Baru Memikat Banyak Penggemar Otomotif
Minggu 06-10-2024,14:44 WIB