PEMATANG AUR - Anggota DPRD Kabupaten Seluma Tenno Heika, S.Sos mengharapkan agar pemerintah daerah dalam hal ini legislatif dan eksekutif, untuk segera mencari solusi terkait dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Tenno menyarankan agar pemerintah daerah mencari jalan ke luar mengingat pengadilan sudah meminta agar putusan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Apabila tidak dilaksanakan Tenno khawatir akan berdampak buruk dengan Kabupaten Seluma. "Dengan kejadian dua kalinya kita kalah di gugatan PTUN, ini menjadi warning bagi kita semua. Baik itu bagian hukum, Asisten I. Saudara bupati ketua DPRD. Hasil putusan di PTUN itu minta untuk ditindaklanjuti. Apabila kita tidak, nanti akan berefek domino," kata Tenno sesaat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum diskor oleh pimpinan rapat, kemarin. Disampaikan Tenno dirinya merasa bingung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, mengingat sudah dua kali melawan gugatan dari Kades dan sudah dua kali juga kalah. "Pemda Kabupaten Seluma ini sangat aneh. Dari dulu PTUN berlawan dengan kepala desa dan selalu kalah. Nah kan ini aneh. Sekali kalah itu PTUN tindaklanjutilah. Jangan sampai ini berimbas pada hal-hal yang lain. Kalau ini tidak kita tindaklanjuti nanti masyarakat dan seluruh instansi berani mem-PTUN-kan Pemda. Jadi kita harapkan hari ini (kemarin) juga, pihak bupati sebagai eksekutif untuk melaksanakan atau menindaklanjuti masalah keputusan PTUN ini," sambungnya saat diwawancari wartawan usai Paripurna. Tenno juga menjelaskan apabila ini tidak ditindaklanjuti maka akan membuat tindakan pidana dan perdata. Dengan pertimbangan pidana dan perdata maka dalam hal ini akan terjadi kerugian bagi Pemda Kabupaten Seluma. "Mengingat pidana dan perdata maka nantinya kerugian Pemda akan sangat luar biasa. Pidananya kita kena, dan perdatanya kerugian inmaterial selama ini berlangsung kita tetap akan mengganti rugi ini. Kalau sudah incraht saya harap laksanakanlah. Kecuali ada pengaduan lagi. Kalau tidak mau silakan lapor ke tuhan," tuturnya. Tenno menyampaikan dalam hal ini adalah akibat kesalahan mutlak dari Kabag Hukum, dan Asisten I terdahulu. "Ini saya terus terang saja keputusan PTUN ini akibat kesalahan mutlak Kabag Hukum dan Asisten I yang terdahulu saya jelaskan ini. Terutama ini adalah dosa Asisten I dan Kabag Hukum. Terlalu terlena terlalu menganggap enteng persoalan. Akibatnya Asisten I yang baru mempunyai problem yang luar biasa untuk menyelesaikan persoalan ini. Ini baru kecil PTUN masalah kepala desa, belum lagi masalah tapal batas. Ini harus kita selesaikan dengan segera. Jadi harapan kita DPRD Kabupaten Seluma bupati untuk segera menindaklanjuti putusan PTUN tersebut," tutupnya.(adt)
DPRD Minta Putusan PTUN Segera Ditindaklanjuti
Jumat 21-10-2022,09:32 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Tags : ##ptun
##dprdseluma
Kategori :
Terkait
Rabu 12-04-2023,11:59 WIB
Setelah 2 Tahun Berjuang, Akhirnya Onzaidi Dilantik Jadi Kades
Kamis 30-03-2023,10:00 WIB
Listrik Padam Tak Kenal Waktu Pemda Diminta Tegas
Rabu 25-01-2023,13:58 WIB
Dinonaktifkan, Ternyata Mantan Kepsek Ini Nekad..
Jumat 21-10-2022,09:32 WIB
DPRD Minta Putusan PTUN Segera Ditindaklanjuti
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,06:07 WIB
Honda Jazz Premium Mobil Mewah Desain Lebih Canggih Memiliki Fitur Otomatis
Kamis 28-11-2024,07:11 WIB
DD Cahaya Negeri Seluma terbesar di Seluma Capai Rp1,12 miliar, Muara Danau Rp591 Juta
Kamis 28-11-2024,00:00 WIB
VCI Global Dapat Penghargaan Bersyarat untuk Kontrak AI, US$24 Juta
Kamis 28-11-2024,01:00 WIB
Zoho Gandeng Kementerian Komunikasi dan Digital, Dukung Ekosistem Perusahaan Rintisan di Indonesia
Kamis 28-11-2024,07:21 WIB
Gagal Nyalip, Verza Hantam Grand Max, 2 Warga Sumatra Utara Meninggal Dunia di Seluma
Terkini
Kamis 28-11-2024,20:00 WIB
Jalan Lintas Potensi Amblas, Sudah Diberi Rambu
Kamis 28-11-2024,20:00 WIB
291 BSPS PKE Di Seluma Pekerjaan Fisik Sudah 60 Persen
Kamis 28-11-2024,19:11 WIB
250 Personel Polres Seluma Berikan Pengamanan Setiap PPK
Kamis 28-11-2024,18:33 WIB
JPU Kejaksaan Negeri Seluma Tolak Eksepsi Murman Cs, Sudah Penuhi Syarat
Kamis 28-11-2024,18:12 WIB